Bersama 2 Tersangka Lainnya, Richard Louhenapessy Resmi jadi Tersangka Suap Izin Alfamidi
Bersama 2 tersangka lainnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketiganya menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi, Jumat malam (13/5).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Richard selaku wali kota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Akibat perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Firli mengatakan, status penyidikan ini sudah terjadi sejak awal April 2022 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan mengumpulkan beberapa alat bukti lainnya, maka tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 1 Juni 2022," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/5).
Untuk tersangka Richard, kata Firli, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"KPK mengimbau agar tersangka AR kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," pungkas Firli dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: