Gubernur Ganjar Siap Fasilitasi Percepatan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal
Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hasil revisi masih menjadi kendala Pemkab Tegal dalam meningkatkan arus investasi yang masuk ke Kabupaten Tegal.
Hal ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat berlangsung acara dialog Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama bupati dan wali kota di wilayah pengembangan Bregasmalang (Brebes, Tegal dan Pemalang) dan Barlingmascakeb (Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen) yang bertempat di Convention Hall Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (22/4).
Menanggapi itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun siap memfasilitasi komunikasinya dengan kementerian terkait agar RTRW Kabupaten Tegal hasil revisi bisa segera ditetapkan.
Ganjar mengakui, penetapan RTRW memang tidak mudah. Selain bertahap dan berjenjang, verifikasinya yang terpusat di kementerian menjadikan prosesnya semakin lama karena seluruh pemerintah daerah mengantre.
Permasalahan ini juga dialami beberapa daerah di Jawa Tengah.
“Nanti saya bantu telepon menterinya supaya RTRW Kabupaten Tegal bisa cepat selesai. Ini tugas saya,” tegas Ganjar.
Ia menambahkan, dialog antarkepala daerah yang diselenggarakannya tersebut sangat penting karena masing-masing daerah bisa saling belajar terkait strategi penumbuhan ekonomi daerahnya.
Jika salah satu daerah berhasil memecahkan permasalahannya dan sekiranya itu baik, tidak ada salahnya untuk diadopsi daerah lain.
Bahkan dari sini, lanjut Ganjar, tidak menutup kemungkinan terjalin kerja sama antardaerah untuk bisa saling bekerja sama secara positif.
“Saya berharap setelah acara dialog ini nantinya akan menjadi pemacu kepala daerah untuk bersama-sama membangun daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Umi mengungkap jika permasalahan pengangguran terbuka di wilayahnya yang mencapai 71 ribu orang atau 9,97 persen dari angkatan kerja adalah yang tertinggi di Jawa Tengah.
Sehingga salah satu kebijakannya dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha dan berinvestasi untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di sektor industri padat karya harus didukung oleh kepastian regulasi.
Namun demikian, regulasi terkait RTRW Kabupaten Tegal hasil revisi masih belum bisa ditetapkan karena adanya perbedaan luas lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang ditetapkan Pemkab Tegal dan telah melalui proses verifikasi Kementerian Pertanian.
Menurut Umi, proses penetapan RTRW Kabupaten Tegal hasil revisi yang tak kunjung selesai ini sangat berpengaruh dan menjadikan sejumlah investor gagal berinvestasi di Kabupaten Tegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: