ABG Dijadikan Budak Seks Kakek Tirinya Sejak Kelas 6 SD sampai Berumur 16 Tahun

ABG Dijadikan Budak Seks Kakek Tirinya Sejak Kelas 6 SD sampai Berumur 16 Tahun

Sungguh biadab apa yang dilakukan MS, seorang kakek tiri di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kepada cucunya, NS. Remaja perempuan yang kini berusia 16 tahun itu menjadi korban pencabulannya sejak dia duduk di kelas 6 SD.

NS dijadikan budak nafsu kakek tirinya lebih dari 4 tahun. Kasusnya baru terungkap, setelah sang ibu remaja malang itu pulang dari luar negeri ke Cirebon.

Dalam aksinya, sang kakek tiri itu korban sudah dicampuri korban sejak kelas 6 SD hingga sang cucu kini beranjak umur 16 tahun. Ya, perbuatan sang kakek terhadap sang cucu dilakukan selama bertahun-tahun dan akhirnya terungkap ketika sang ibu pulang ke Cirebon.

Sang ibu sendiri baru saja pulang dari luar negeri sebagai pegawai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Dijelaskan oleh Subandi selaku aparat desa, mengetahui peristiwa keji tersebut sang lantas geram.

“Perbuatan MS kebongkar baru bulan kemarin. Itu saat ibu korban pulang dari luar negeri. Kemudian korban cerita sama ibunya, tentang perbuatan kakek tirinya itu,” kata Subandi.

“Ibu korban pun geram, kemudian mendatangi kami di kantor balai desa,” terang Subandi.

AN (42) dan anaknya menceritakan peristiwa tersebut kepada perangkat desa. Korban tinggal bersama kakek dan neneknya. Sementara sang ibu, seperti disebutkan tadi bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Perbuatan jahat pelaku biasanya dilakukan saat nenek korban sedang jualan keliling atau keluar rumah. Setelah cerita itu, ibu korban minta pendampingan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“Jadi kami antar untuk laporan, pada Minggu pertama di bulan puasa. Sudah laporan ke polisi, jadi penanganan kasusnya kita serahkan ke kepolisian,” tuturnya.

Laporan langsung diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari, polisi langsung menggerebek tempat tinggal pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Gunungjati.

Katanya, pelaku saat ini sudah berada di penjara Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelakunya sudah kita tangkap, kita amankan dan prosesnya lanjut,” jelasnya. (dis/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: