Ditransfer Hingga Rp647 Juta, Siwi Widi Bilang Anak Eks Pejabat Pajak Cuma Caper

Ditransfer Hingga Rp647 Juta, Siwi Widi Bilang Anak Eks Pejabat Pajak Cuma Caper

Pemberian uang Rp647 juta dari putra eks pejabat pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar yang dilakukan kepada Mantan Pramugari Siwi Widi Putranti disebut untuk mencari perhatian alias caper saja.

Mulanya, hakim penasaran dengan alasan Farsha mentransfer uang sebanyak 21 kali dengan total Rp647.850.000 kepada Siwi Widi.

"Terus kenapa dia sampai transfer Rp 647 juta?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

Siwi Widi berasumsi uang tersebut diberikan Farsha untuk mentraktir dengan tujuan mencari perhatiannya.

"Mungkin pada saat itu percakapan saya dengan Farsha, dan Farsha mencoba membayarkan, mungkin mencari perhatian," tutur Siwi.

Pernyataan tersebut dilontarkan saat Siwi Widi bersaksi di persidangan kasus dugaan pencucian uang Wawan Ridwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5). 

Mendengar pernyataan jawaban tersebut, hakim menyebut Siwi terlalu percaya diri alias kepedean.

Ia lantas mencecar hubungan Siwi Widi dengan Farsha. 

"Mencari perhatian? Pede amat Saudara. Katanya sudah dekat, perhatian apalagi? Pacaran enggak nih? Sehingga bisa-bisanya dia mentransfer uang gitu lho," cecar hakim Fahzal.

Siwi pun mengaku saat itu Farsha sempat memintanya untuk berpacaran. Namun ia tolak.

"Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ucap Siwi.

"Jadi sampai dia transfer kaya gitu permintaan Saudara, sehingga nomor rekening sodara ada sama dia?" tanya hakim lagi.

"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," tutur Siwi Widi.

Siwi Widi pun menjelaskan mengenal Farsha melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Ia mengaku dihubungi oleh Farsha yang mendapatkan nomornya dari temannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: