Diberhentikan Sebagai Reviewer LPDP, Rektor ITK Prof Budi Santoso Harus Diproses Hukum

Diberhentikan Sebagai Reviewer LPDP, Rektor ITK Prof Budi Santoso Harus Diproses Hukum

Kegaduhan yang ditimbulkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Prof Budi Santoso Purwokartiko didorong Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan untuk diproses hukum. Sebelumnya, Prof Budi menulis pernyataan di Facebook yang kemudian memicu polemik.

Tulisan Prof Budi yang beredar di media sosial menuai kontroversi lantaran dianggap mengandung unsur SARA. Sebab, guru besar dari ITK Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyinggung perihal kalimat yang kerap digunakan dalam ajaran Islam. seperti, insyaallah dan barakallah.

Tulisan Prof Budi Santoso juga dinilai cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Budi pun telah mengklarifikasi tulisannya itu. Belakangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan suspensi terhadap Prof Budi Santoso.

Kemendibudristek memberhentikan rektor ITK itu dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) seusai unggahannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA.

"Pemberhentian atau suspensi sebagai reviewer LPDP dapat dijadikan sebagai memperkuat alat bukti yaitu surat dan keterangan ahli," kata Chandra Purna Irawan kepada JPNN.com, Senin (9/5).

Dia menyebut surat yang dimaksud adalah dari Kemendikbudristek tentang pemberhentian sebagai reviewer LPDP. Menurut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu, di dalam surat biasanya terdapat dasar pertimbangan atas keputusan pemberhentian tersebut.

"Untuk memperkuat, aparat penegak hukum dapat meminta keterangan ahli dari Kemendikbudristek untuk mengetahui dasar pertimbangan atau dalil atas dikeluarkan keputusan tersebut," terangnya.

Chandra menegaskan untuk menghentikan laju rasisme, siapa pun yang melakukan ujaran atau tindakan dugaan rasisme, alangkah bijaknya proses hukum diupayakan agar tercipta ketertiban umum.

"Jika ada klarifikasi atau sanksi administrasi tidak dapat menggugurkan atas dugaan tindak pidana karena deliknya telah selesai saat dia mengunggah ketengah publik," ucapnya.

Sebelumnya, Chandra melalui pendapat hukumnya mengatakan klarifikasi Prof Budi justru makin menguatkan alat bukti, yaitu berupa pengakuan/keterangan; screenshot; saksi; serta keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan pernyataan atas tulisan tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses," kata Chandra Purna Irawan. (jpnn/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: