Keji! Ayah Kandung Banting Balita 3 Tahun sampai Tewas cuma Gegara Muntah
“Korban diboyong ke rumah duka dan setelah itu keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara guna autopsi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tandas Fathir dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: