Ingat! Mobil Dinas Tidak Boleh untuk Mudik Lebaran
Pemkab Brebes melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. Jika ada yang kedapatan membawa mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi.
Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Apartur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"Intinya mobil dinas tidak boleh untuk mudik dan pihaknya akan memberikan sanksi tentang disiplin ASN jika terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik," ungkapnya.
Sekda Brebes itu menambahkan, mudik ASN diperkenankan sesuai dengan surat edaran PerMenpan RB mudik bagi ASN berlaku sesuai jadwal libur Lebaran dari tanggal 29 April hingga 7 Mei 2022. Bagi ASN wajib berangkat pada hari Senin, 9 Mei mendatang.
"Di saat hari pertama kerja, kami berjanji akan melakukan sidak ke instansi-instansi pemerintahan di Kabupaten Brebes. Dan bila ada yang mangkir atau membolos tanpa ada keterangan, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan disiplin ASN," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: