Dicekoki Kopi Campur Kecubung, Gadis 16 Tahun Digarap Pacarnya Berulang Kali Hingga Hamil
Setelahnya, ibu korban membuat laporan ke Polsek Loa Kulu. YS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik, YS mengaku sudah menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMA itu.
“Pelaku sudah melakukan pencabulan berulang kali dan aksi terakhirnya itu dengan merekam menggunakan handphone milik korban,” ucap AKP Dedy.
AKP Dedy mengatakan kalau pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2022 lalu. Selama berpacaran, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan terlarang tersebut dengan dalih suka sama suka.
“Saking seringnya, pelaku sampai lupa sudah berapa kali. Dalihnya keduanya sering melakukan hubungan suami istri karena suka sama suka,” imbuhnya.
Korban PI saat ini hamil.
“Berdasarkan hasil visum, korban yang berstatus seorang pelajar ini tengah hamil satu setengah bulan,” terangnya.
Sementara tersangka YS mengakui rekaman video itu dibuatnya dengan alasan iseng saat keduanya sama-sama tidak mengenakan busana sehelai pun.
“Video dibuat saat itu lagi iseng aja, setelah direkam, saya sudah hapus. Mungkin masih ada di file sampah,” kata YS singkat.
Ditambahkan AKP Dedy, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
“Barang bukti yang disita yakni berupa 1 buat flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1,12 menit, 1 buah sprei dan selimut,” tandasnya.
Tersangka YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara,” pungkasnya dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: