Korupsi Minyak Goreng Seret 4 Tersangka, Jokowi Minta Kejagung Usut Tuntas
Penetapan 4 tersangka yang salah satunya adalah pejabat Kementerian Perdagangan direspon Presiden Joko Widodo. Presiden meminta Kejaksaan Agung tuntaskan pengusutan kasus mafia minyak goreng yang tengah diproses hukum.
"Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain," ujar Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Jokowi setelah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4).
Saat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada pelaku usaha di Pasar Bangkal Baru, Jokowi menilai itu bukan solusi satu-satunya. Sebab, dia melihat warga masih gelisah dengan harga yang berlaku saat ini.
"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar," tandas Jokowi.
Terkait kasus korupsi minyak goreng, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi menjelaskan dua pasal yang disangkakan ke Indrasari Wisnu Wardhana dkk.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.
“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” jelas dia.
Advokat Muannas Alaidid memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung yang membongkar dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: