Indrasari Wisnu Cs Disangkakan Pasal Hukuman Mati, Muannas Alaidid: Lebih Hebat dari KPK

Indrasari Wisnu Cs Disangkakan Pasal Hukuman Mati, Muannas Alaidid: Lebih Hebat dari KPK

Terkait kasus korupsi minyak goreng, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Supardi menjelaskan dua pasal yang disangkakan ke Indrasari Wisnu Wardhana dkk.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” jelas dia.

Advokat Muannas Alaidid memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung yang membongkar dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Terlebih, empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) itu diancam menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Tidak main-main, ancaman pidana yang menanti empat tersangka itu adalah hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Luar biasa, apresiasi untuk @KejaksaanRI Angin segar bagi penindakan kasus korupsi, agar ada efek jera,” kata Muannas Alaidid dikutip di akun Twitternya, Rabu (20/4).

Founder of Indonesia Cyber itu bahkan menyebut kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin lebih hebat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kejaksaan Agung kita hari ini lebih hebat dari KPK,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: