Lawan Ade Armando Cs, PAN Siapkan Langkah Hukum: Aneh Laporan kok Dilakukan Diam-diam

Lawan Ade Armando Cs, PAN Siapkan Langkah Hukum: Aneh Laporan kok Dilakukan Diam-diam

Dilaporannya Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno ke polisi oleh tim kuasa hukum Ade Armando disikapi serius oleh PAN. Partai Matahari Terbit itu memastikan akan siap mengawal dan menghadapi proses hukum tersebut.

Kepastian sikap tegas PAN itu diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (20/4). "Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi."

"Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," tegas Saleh.

Saleh merasa aneh dengan laporan dari Tim Kuasa Hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam dan terkesan ragu akan melapor Sekjen PAN Eddy Soeparno ke polisi.

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja" katanya.

Saleh menegaskan bahwa Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya tindakan seorang anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

PAN, sambungnya, menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf.

"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh UU,” imbuh dia menegaskan.

Menurut Saleh, pernyataan pengacara Ade Armando menyebut Eddy Soeparno yang adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama, dinilai keliru.

"Anggota DPR RI itu di manapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR RI harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPR,” tegasnya.

PAN, lanjut Saleh, akan menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: