Empat Kawanan Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Empat Kawanan Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku kawanan pencurian dengan pemberatan (curat) yang biasa beraksi disejumlah TKP di wilayah hukum Polres Brebes. Sedikitnya, ada empat pelaku curat yang berhasil ditangkap. 

Selain beraksi di minimarket yang berada di Jalan Raya Pagojengan, Kecamatan Paguyangan pada awal April ini, kawanan tersebut diketahui biasa beraksi dalam pencurian tabung gas di beberapa wilayah. Di antaranya, di Brebes, Banyumas serta di wilayah Majenang, Cilacap. 

Kawanan curat yang ditangkap berinisial R, warga Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan, IB warga Desa Kalisalak Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, R, warga Desa Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal, D, warga Desa Kalisalak Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, serta seorang yang masih buron dan hingga masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Salah seorang pelaku curat IB mengaku, saat beraksi dirinya bersama kawan pelaku lainnya menyasar minimarket yang sudah tutup pada malam hari. 

"Setelah itu, kami masuk melalui genting dan menjebol atap toko. Kami hanya mengambil rokok yang mudah dijual melalui online," ujarnya. 

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, pengungkapan kasus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes setelah melakukan penyelidikan. 

Dari informasi yang didapat, anggota mendapati mobil yang diduga sarana untuk melakukan kejahatan di Alfamart Paguyangan beberapa waktu lalu. 

Syuaib Abdullah menambahkan, saat kejadian di Alfamart Paguyangan, ada 520 bungkus rokok bungkus yang hilang dengan kerugian lebih dari Rp11,8 juta. 

Sebelum ditangkap, petugas melihat mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi berada di tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jatibarang. 

"Setelah itu, tiga pelaku berhasil diamankan. Dan satu orang pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Karang Asem, Slawi," ujarnya. 

Selain mengamankan keempat pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, 50 tabung gas hasil kejahatan dan sebuah mobil yang digunakan sebagai alat transportasi kejahatan. Saat ini, keempat pelaku tersebut diamankan di Rutan Mapolres Brebes. 

"Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: