Buntut Pengeroyokan, Kasus Penistaan Agama Ade Armando Kembali Mencuat, Polda Metro: Fokus Dulu

Buntut Pengeroyokan, Kasus Penistaan Agama Ade Armando Kembali Mencuat, Polda Metro: Fokus Dulu

Nama Ade Armando semakin santer terdengar usai kasus pengeroyokan dirinya di lokasi demo mahasiswa, Senin (11/4). Kasus itu diduga mencuat karena Ade Armando terkait dugaan penistaan agama. 

Dalam kasus yang bergulir tahun 2017 ini, Ade Armando sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan penistaan agama Ade Armando ini memang pernah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan pelapor terhadap SP3 tersebut. 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 terhadap Ade Armando.

Adapun Ade, dilaporkan oleh salah saorang warga negara Indonesia bernama Johan Khan terkait unggahannya di akun media sosial Ade Armando. 

Dalam unggahannya itu Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".

Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, tetapi Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. 

Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tetapi tersangka tidak memenuhinya.

Ketika disinggung wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengaku saat ini pihaknya hanya ingin fokus terhadap kasus pengeroyokan yang dialami oleh Ade Armando yang dilakukan sekelompok orang ketika hadir dalam aksi mahasiswa di depan gedung DPR RI, Senin kemarin (11/4).

“Itu nanti dulu kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” kata Zulpan menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/4) dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Sumber: