UI Prihatin Dosennya Dikeroyok Saat Demo, Minta Polisi Usut Tuntas Kekerasan pada Ade Armando

UI Prihatin Dosennya Dikeroyok Saat Demo, Minta Polisi Usut Tuntas Kekerasan pada Ade Armando

Pihak berwenang dalam hal ini kepolisian, diminta untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami salah seorang dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando. Permintaan itu diungkapkan Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia, Amelia Lusia.

UI menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tersebut di depan Gedung MPR/DPR, Senin (11/4) sore.

"Kami berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang," tegas Amelita, Selasa (12/4).

Terkait kasus yang dialami Ade Armando, tegas Amelita, pihak UI menyerahkan penyelesaiannya pada mekanisme hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat karena diperbolehkan dan diatur oleh hukum di negara ini.

"Unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Dekan FSIP UI Semiarto Aji Purwanto mengaku prihatin dan memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Ade Armando.

"Sebagai salah satu dosen tetap pada Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, kemaslahatan beliau menjadi perhatian kami," kata Semiarto melalui akun @fisip_ui di Instagram.

Selaku pimpinan FISIP UI, Semiarto mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya.

Sebelumnya, Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti demonstrasi di depan gedung MPR/DPR. Ade Armando dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.

Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal bahkan celana panjang yang dikenakannya hilang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan kasus pemukulan terhadap pegiat media sosial Ade Armando akan diusut secara tuntas.

"Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," tegas Irjen Dedi Prasetyo. (jpnn/antara/zul)

Sumber: