Polisi Tangkap 4 Pelajar Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan ABG
Pengeroyokan dengan senjata tajam di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang, Minggu (27/3) dini hari WIB lalu, berhasil diungkap Polres Magelang Kota.
“Dari kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, Kamis (7/4).
Saat memimpin konferensi pers di Ruang Aula Mapolres Magelang Kota, Kapolres mengungkapkan, keempat pelaku tersebut adalah YMS (18), HRI (16), RPP (13), dan AAH (15). Mereka berstatus pelajar di Kota Magelang.
Menurut Kapolres, peristiwa itu berawal dari informasi ada sekelompok orang yang akan membuat onar di Kota Magelang. Kemudian YMS (18) bersama rekan-rekannya sepakat berkeliling Kota Magelang untuk mengantisipasi akibat yang bisa ditimbulkan sekelompok orang tersebut.
Minggu (27/3) sekira pukul 00.15 WIB, saat rombongan YMS (18) melintas di Jalan Panembahan Senopati, mereka bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.
"Para pelaku kemudian langsung mengeroyok korban AHR (14). Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam ke arah badan dan memukuli korban,” tambah AKBP Yolanda.
Setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.
Para tersangka dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: