Bikin Geger! Syekh Puji Diisukan Nikahi Siri Anak 7 Tahun, Eko Kuntadhi: Astaga

Bikin Geger! Syekh Puji Diisukan Nikahi Siri Anak 7 Tahun, Eko Kuntadhi: Astaga

Pernah membuat geger jagat maya karena pernikahannya dengan santrinya bernama Lutfiana Ulfa yang masih di bawah umur yakni belum genap 12 tahun, tokoh agama Purnomo Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali membuat geger.

Dia diisukan kembali menikahi siri anak di bawah umur yakni santrinya sendiri.

“Pernikahannya tentu tidak berlangsung di KUA. Ya pernikahannya begitu-begitu saja. Karena Syekh Puji seolah-olah tokoh agama. Usia perempuan yang baru dinikahi Syekh Puji masih 7 tahun. Astaga,” ungkap Eko Kuntadhi, pemerhati sosial dan pegiat medsos dalam uraiannya di kanal YouTube Cokro TV dilansir pada Kamis (7/4).

Eko heran, bagaimana mungkin anak yang seharusnya jadi cucu justru dinikahi oleh Syekh Puji.

“Namanya D warga Grabag, Magelang. Bocah ini kabarnya dinikahi Syekh Puji pada 2016 lalu. Saat ini mungkin usia anak itu sudah 12 tahun,” ucapnya.

Syekh Puji yang perawakannya berjenggot lebat, kesehariannya selalu memakai gamis panjang putih dan berkalung mirip tasbih besar sebelumnya pernah dihukum karena menikahi santrinya.

Saat itu, Syekh Puji (56) pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dituntut dengan pasal kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

“Saat Syekh Puji keluar penjara, usia istrinya sudah 16 tahun. Dan kemudian Syekh Puji mengajukan izin untuk menikahi gadis itu secara resmi,” urai Eko.

Mereka pun menikah secara resmi dan menjalani kehidupan rumah tangga selayaknya orang kebanyakan.

Syekh Puji dan istrinya yang bernama Ulfa dikaruniai dua orang anak.

Kemudian muncul kabar terbaru dari Syekh Puji yang kembali bikin geger.

Menurut Eko, kasus ini mulai menyeruak setelah keluarga D melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Keluarga D juga telah melaporkan Syekh Puji ke LSM yang fokus mengurusi anak-anak.

“Dengan berulangnya kasus yang sama, anak-anak kecil dijadikan mangsa seksual, dipoligami dengan cara yang buruk, Syekh Puji bukan hanya wajib dihukum seperti sebelumnya, tapi juga sepertinya dia harus dikebiri,” tegas Eko.

Sumber: