Transaksi Investasi Ilegal sampai Rp35,7 Triliun, PPATK Bekukan 78 Rekening Senilai Rp588 Miliar

Transaksi Investasi Ilegal sampai Rp35,7 Triliun, PPATK Bekukan 78 Rekening Senilai Rp588 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan nilai transaksi investasi ilegal sudah mencapai Rp35.706.982.447.000. Laporan itu merupakan temuan terbaru PPATK usai rentetan kasus investasi ilegal yang kian massif di Indonesia.  

Bahkan, mulai terungkapnya rentetan kasus investasi ilegal itu, PPATK telah membekukan 345 rekening. Mayoritas terlibat investasi ilegal senilai Rp588 miliar sejak, Selasa (5/4).

Nilai Rp588 dalam 345 rekening itu dimiliki 78 orang. PPATK membekukan aliran 'uang gelap' senilai Rp 588 miliar dari 78 pemilik itu secara bertahap mulai terbongkar, meski belum diumumkan secara resmi.  

Dasar pembekuan juga karena adanya 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal. Baik bersifat laporan transaksi keuangan tunai, transaksi pembelian aset, laporan pengiriman uang ke luar negeri.

Selanjutnya ada pula dalam bentuk laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun laporan penerimaan uang dari luar negeri.Modus aliran uangnya sangat beragam. Di antaranya disimpan dalam bentuk aset kripto. 

”Persoalan investasi ilegal harus menjadi perhatian serius semua pihak karena sangat merugikan masyarakat. Aparat harus bergerak cepat menghentikannya,” tegas Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (6/4).  

Praktik-praktik penipuan dengan modus investasi digital jelas nyata di depan mata. Menyebar sampai media sosial, bahkan dengan berani memberikan tawaran lewat layanan SMS.

Puan menilai, jika tidak ada intervensi yang serius, investasi ilegal akan terus menjamur di Indonesia.

”Apalagi peningkatan laporan investasi ilegal bergerak dalam waktu relatif singkat. Harus ada upaya khusus untuk menangani praktik-praktik investasi ilegal,” tegas mantan Menko PMK itu.

Berbagai laporan transaksi investasi ilegal yang diketahui cukup beragam, meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri. Korban dari investasi ilegal pun jumlahnya tidak sedikit.

”Kita ketahui bersama baru-baru ini ramai terjadi penipuan dengan dalih binary option, yang melibatkan influencer. Praktik seperti ini terjadi karena belum ada aturan yang rigid di Indonesia,” terang Puan.

Oleh karenanya, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mendorong agar ada payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi di dunia digital. Dengan begitu, kata Puan, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi.

Perkembangan teknologi memungkinkan terjadinya penipuan-penipuan jenis baru, dan Negara wajib hadir sebagai fasilitator untuk melindungi masyarakat yang hendak melakukan investasi digital.

“Baik itu binary option, trading jenis apapun itu, semua harus memperoleh izin. Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat lewat payung hukum khusus,” sambung cucu proklamator RI Bung Karno tersebut.

Sumber: