Munarman Dihukum karena Sembunyikan Informasi Kegiatan Terorisme, Bukan Permufakatan Jahat

Munarman Dihukum karena Sembunyikan Informasi Kegiatan Terorisme, Bukan Permufakatan Jahat

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ternyata dihukum bukan karena permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme.

Namun, orang kepercayaan Habib Rizieq Shihab ini divonis bersalah atas menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

"Putusan Majelis Hakim kami berbeda pendapat dengan Penuntut Umum. Penuntut Umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, Majelis Hakim dakwaan ketiga," ujar Majelis Hakim dalam perkara ini.

Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis tiga tahun penjara terhadap Munarman yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu siang (6/4).

Dakwaan Ketiga sebagai dasar tuntutan delapan tahun pidana penjara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU 15/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada Pasal 15 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya".

Selanjutnya pada Pasal 7 UU Terorisme, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup".

Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim, menilai bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 5/2003 yang telah berubah menjadi UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seperti dakwaan primer ketiga Penuntut Umum.

Dalam Pasal 13 huruf C, berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," seperti dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: