Hukuman Mati Koruptor Tak Perlu Dipatok Harus Rp100 Miliar, Undang-undang Sudah Mengatur
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra angkat suara perihal dukungan DPR RI agar koruptor Rp100 miliar dihukum mati.
“Aturan ini sudah ada dalam undang-undang dan sangat jelas ketentuan serta syaratnya, jadi tidak perlu lagi membuat klausula baru bagi koruptor secara matematik berdasarkan jumlah uang, misal dengan usulan bila korupsi Rp100 miliar dituntut hukuman mati, ini tidak akan efektif, akal-akalan saja dan cendrung tidak berguna,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).
Hukuman mati terhadap tersangka korupsi telah diatur di dalam undang-undang. Sehingga dengan demikian tidak perlu dipatok bahwa tersangka korupsi harus merugikan negara sebesar Rp100 miliar baru dihukum mati.
“Karenanya tidak boleh ada kompromi bagi pencolong uang negara apalagi, termasuk bagi oknum pejabat yang mencuri uang haknya orang miskin,” tambah Azmi menekankan.
Azmi mengatakan kalau menginginkan Indonesia bersih dan sistem tata kelola birokrasi kedepan lebih baik, maka perlu melakukan perubahan yang besar dalam pemidanaan terhadap koruptor karenanya sikat habis dan memiskinkan koruptor.
Sebab dampak korupsi ini berbahaya buat kepentingan nasional.
“Jadi penegak hukum termasuk DPR harus konsisten terhadap undang-undang yang sudah ada, sejak lebih dari dua puluh tahun menentukan sanksi bagi koruptur dapat dituntut pidana mati,” ujar Azmi.
Azmi menegaskan bahwa, demi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat, jangan pernah ada kompromi buat koruptor, dengan tidak lagi memberikan celah keringanan atau ruang kemudahan termasuk diskon hukuman pada pelaku tindak pidana korupsi.
Sebab, menurut Azmi, jika masih saja membuat kebijakan atas kondisi bangsa yang darurat korupsi ini diberi ruang keringanan atau tawar menawar akan membuat ruang aparat hukum atau pejabat "tergoda" untuk korupsi.
“Sehingga penegakan hukum menjadi lemah cendrung tidak berkualitas lagi dan menghilangkan rasa tanggung jawab pemimpin serta berdampak terhadap masyarakat yang semakin tidak percaya pada kualitas penegakan hukum,” kata Azmi dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: