Jozeph Paul Zhang Pendeta Asal Tegal Bilang Ayat Alquran yang Harus Dihapus Lebih dari 300

Jozeph Paul Zhang Pendeta Asal Tegal Bilang Ayat Alquran yang Harus Dihapus Lebih dari 300

Jozeph Paul Zhang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. Ternyata meski sependapat dengan permintaan Pendeta Saifuddin Ibrahim untuk menghapus 300 ayat Alquran, Jozeph Paul Zhang malah tak suka kepada Saifudin.

Paul Zhang mengungkapkan pengakuannya itu melalui tayangan video yang diunggah di kanal Youtube-nya, Minggu (20/3) dini hari WIB. Hanya saja kendati tidak suka, Jozeph Paul Zhang menyatakan, Saifuddin Ibrahim tetap patut dibela.

Menurutnya, Saifuddin Ibrahim menyampaikan kebenaran. “Orang yang menyebalkan si Saifudin. Tapi kalau dia tidak salah, jangan disalah-salahkan,” tuturnya.

Ditambahkan Paul Zhang, permintaan Saifudin menghapus 300 ayat Alquran itu terbilang masih sedikit. Apalagi, ayat-ayat itu disebutnya mengandung radikalisme, rasisme dan penghinaan terhadap golongan lain.

Jumlahnya, kata dia, lebih banyak dari yang disebut Saifuddin. “Itu kan cuma 300 ayat. Bukan cuma 300 sebetulnya. Ayat-ayat yang radikal, rasis dan tidak menghormati golongan lain,” imbuh dia.

Paul Zhang lantas menyebut Alquran di China yang juga berbeda dengan di negara lain. “Kalau di China, Alquran-nya itu hanya 30 persen saja. Karena 60 persen, itu ayat-ayat radikal,” katanya.

Menurut dia, ide Saifudin Ibrahim terkait penghapusan 300 ayat Alquran di Indonesia itu merujuk pada sumber tersebut. Dan ditegaskan Paul Zhang, bahwa permintaan Saifudin Ibrahim itu memang tidak salah.

“Idenya Saifudin dari situ. Memang dia tidak salah,” tegasnya.

Karenanya, Paul Zhang pun menegaskan bahwa dirinya sejalan dan sepemikiran dengan Saifuddin Ibrahim. Akan tetapi, menurutnya, akan sangat sulit untuk menghapus 300 ayat Alquran di Indonesia.

“Setuju (300 ayat Alquran) di-skip. Kalau dihilangkan memang sulit,” ucap Jozeph Paul Zhang.

Sebelumnya, Saifudin Ibrahim telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pelapora atas nama Rieke Vera Routinsulu. Laporan di Bareskrim Polri itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT tertanggal 18 Maret 2022.

Dalam laporan itu, Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Polri telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat di luar negeri, termasuk Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim.

Selain itu, pelacakan juga akan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (pojoksatu/zul)

Sumber: