Minyak Goreng Melimpah Lagi Tapi Mahal, Nusron Wahid: Kebijakan Mendag Mempersulit Rakyat

Minyak Goreng Melimpah Lagi Tapi Mahal, Nusron Wahid: Kebijakan Mendag Mempersulit Rakyat

Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi soal minyak goreng menyengsarakan rakyat. Pernyataan itu diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid, Kamis (18/3).

Nusron menilai langkah Mendag yang mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan justru semakin menyengsarakan rakyat. Sebelum HET dicabut, harga tertinggi untuk minyak goreng kemasan adalah Rp14.000 per liter.

Namun terjadi kelangkaan minyak goreng, sehingga pemerintah pun memutuskan mengembalikan harga ke mekanisme pasar sebagai solusinya. Setelah HET dicabut, minyak goreng kemasan di pasaran kembali melimpah, namun dengan harga yang melambung tinggi.

“Kebiajakan Pak Menteri soal minyak goreng ini mempersulit rakyatnya. Tidak mengangkat rakyatnya,” kata Nusron dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Mendag M Lutfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Nusron pun mempertanyakan langkah cepat produsen minyak goreng yang langsung menaikkan harga hanya sehari setelah kebijakan baru Mendag itu diteken.

Politisi Golkar ini mendapat laporan bahwa hari ini harga minyak goreng di pasar modern atau pun tradisional sudah menembus angka Rp23.000-24.000. Padahal, Peraturan 11/2022 yang mengatur pencabutan HET minyak goreg kemasan baru diteken pada Rabu kemarin.

Artinya, produsen minyak goreng langsung menaikkan harga dari stok lama yang diproduksi dengan bahan baku subsidi pemerintah.

“Artinya dia untung dua kali. Beli bahan baku murah dari subsidi, harusnya dijual Rp 14.000 sekarang dia jual dengan Rp 24.000,” kata Nusron.

Nusron menegaskan bahwa kebijakan Mendag ini hanya menguntungkan segelintir kelompok pengusaha minyak kelapa sawit. Adapun dalam rapat itu, Mendag Lutfi meminta maaf karena ia tidak bisa mengontrol harga minyak goreng.

Lutfi menyebut ada mafia-mafia yang mengambil keuntungan pribadi sehingga berbagai kebijakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan tidak bisa menurunkan harga minyak goreng di pasaran.

"Dengan permohonan maaf Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ujarnya.

Lutfi mengaku harus berkoordinasi dengan Polri karena memiliki keterbatasan wewenang dalam undang-undang untuk mengusut tuntas masalah mafia dan spekulan minyak goreng.

Namun pernyataan Mendag itu dimentahkan oleh Nusron. Wakil Ketua Umum PBNU itu mengingatkan Lutfi mengenai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Dalam UU itu sudah jelas disebutkan, yang bertanggungjawab terhadap rantai perdagangan, pasokan dan harga itu menteri perdagangan. Tapi tadi mendag dengan gamblang mengatakan kami tidak mampu melawan penyimpangan, padahal amanat uu ini menyatakan pengendalian harga dan pasokan ada di mendag.

Sumber: