Perintah Habib Rizieq dari Balik Penjara, Proses Hukum Para Penista Agama
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap mengikuti perkembangan informasi di Tanah Air, meski saat ini masih dipenjara.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut kondisi terkini kliennya itu masih sehat. “Alhamdulillah baik dan sehat,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (11/3) malam.
Menurut Aziz, Habib Rizieq tetap konsen pada perkembangan terkini dengan memberi arahan kepada seluruh pendukungnya dan umat Islam untuk maksimal dalam aksi kemanusiaan.
”Terlebih kepada setiap umat yang membutuhkan,” tegas Aziz.
Habib Rizieq yang merupakan lelaki kelahiran Petamburan, Tanah Abang 65 tahun lalu itu menyuarakan Indonesia bebas dari penista agama.
“Terakhir pesan beliau, tangkap dan proses hukum para penista agama,” ujar Aziz.
Habib Rizieq diketahui masih menjalani proses hukuman di penjara. Dia divonis selama empat tahun penjara oleh PN Jakarta Timur atas kasus penyampaian kabar bohong terkait hasil swab test. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: