Hanya Dibayar Rp2.000 Per Pasien BPJS Kesehatan Sebulan, Dokter Gigi FTKP Ngeluh Merugi

Hanya Dibayar Rp2.000 Per Pasien BPJS Kesehatan Sebulan, Dokter Gigi FTKP Ngeluh Merugi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta memperhatikan masih rendahnya kapitasi dari BPJS Kesehatan kepada dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP).

Kapitasi atau pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi dokter gigi yang menangani pasien BPJS Kesehatan itu dikeluhkan para dokter gigi. Karena mereka mengklaim kerap mengalami kerugian.

"Saat ini, para dokter gigi yang menerima pasien BPJS, hanya diberikan dana kapitasi sebesar Rp2.000 per bulan per pasien BPJS dengan kepesertaan 10.000 orang," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di Jakarta, Jumat (11/3).

"Namun fakta bahwa jumlah kepesertaan untuk para dokter gigi bahkan tidak pernah mencapai 5.000 peserta. Sehingga, tarif kapitasi sebear Rp2.000 merugikan dokter gigi," tambah Bamsoet, sapaan akrabnya.

Pengurus PDGI datang untuk melaporkan persiapan Kongres XXVII PDGI Wilayah dan PDGI Cabang Se-Indonesia, 10 Maret mendatang di Balik Papan, Kalimantan Timur (kaltim).

Pengurus PDGI yang hadir antara lain Ketua Umum Hananto Seno, Wakil Ketua Umum Ugan Gandar, Kepala Departemen Humas dan Kominfo Moestar Putrajaya, serta Ketua Komisi P3KGB I Putu Suprapta.

Ketua DPR ke-20 ini menuturkan, dari perhitungan awal PDGI, setiap dokter gigi setidaknya harus mengeluarkan Rp200.000 untuk melayani setiap pasien yang berobat. Perhitungan tersebut berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya, di luar jasa praktik dokter.

"Karenanya, berdasarkan hitungan dari PDGI setiap dokter gigi yang ikut program BPJS mengalami kerugian. Perlu segera dicari penyelesaian yang tidak merugikan kedua pihak. Salah satu solusi yang ditawarkan PDGI dengan menaikan dana kapitasi," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, solusi lain dengan menggunakan sistem fee claim atau cost sharing dengan beban pembiayaan yang bisa didiskusikan lebih lanjut antara BPJS dengan PDGI. Sehingga sekitar 38.000 dokter gigi yang berpraktik, tidak terus merasa dirugikan.

"Memang, para dokter gigi bekerja bukan semata mencari keuntungan materi. Mereka juga menjadi pendamping masyarakat dalam menjaga kesehatan. Karenanya, negara perlu pula memberikan perhatian yang layak kepada para dokter gigi,” pungkas Bamsoet. (usu/rm/zul)

Sumber: