Koruptor Dikorting Hukumannya 4 Tahun, Ade Armando: Penyemangat Pejabat yang Ingin Korupsi

Koruptor Dikorting Hukumannya 4 Tahun, Ade Armando: Penyemangat Pejabat yang Ingin Korupsi

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi benih lobster, Edhy Prabowo terus disorot. Pegiat media sosial, Ade Armando pun ikut mengomentari putusan yang dianggap melukai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Tak tanggung-tanggung, MA mengkorting hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu empat tahun. Sehingga hukuman Edhy yang semula 9 tahun penjara, berkurang menjadi 5 tahun.

Menurut Ade Armando, putusan MA itu seperti "multivitamin" yang diberikan untuk para calon koruptor di Indonesia. 

"Kalau pakai istilah ICW (Indonesia Corruption Watch), keputusan MA ini bisa menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Tidak akan ada lagi efek jera," ujar Ade Armando, dikutip dari video di Channel Youtube CokroTV, Jumat (11/3). 

Menurut Ade Armando, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang efeknya bisa merusak bangsa. Jika korupsi dibiarkan, dipercaya Indonesia akan hancur. Maka itu, alih-alih memberikan keringanan hukuman, MA seharusnya justru memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi seumur hidup. 

"Bahkan hukuman Edhy seharusnya diperberat, mengingat ia adalah pejabat tertinggi di Kementerian yang memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadi," tegasnya. 

Ade Armando juga berpendapat, hal-hal yang menjadi alasan hakim MA memperingan hukuman Edhy sebenarnya tidak berdasar. 

Seperti halnya keputusan Edhy yang mencabut pelarangan ekspor bibit lobster yang disebut hakim MA adalah keputusan yang baik dan mendorong kemajuan para nelayan. 

"Argumen hakim yang menyebut kebijakan Edhy yang membawa kebaikan kepada nelayan juga sangat meragukan. Buktinya begitu Edhy ditahan, kebijakan untuk mengizinkan kembali ekspor benih lobster dibatalkan. Artinya keputusan Edhy tersebut tidak membawa manfaat bagi rakyat," tegasnya. 

Korupsi yang dilakukan Edhy sendiri disebut Ade Armando sangat mencoreng nama baik banyak orang, terutama Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

"Dia (Edhy) adalah Wakil Ketua Umum Gerindra, dan dia menjadi menteri pertama di masa kepemimpinan Jokowi di periode kedua yang ditangkap KPK," ucapnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo) menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan menjadi: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana dena sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: