Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, Firli Bahuri: KPK Masih Menunggu Rilis dari Putusan Kasasi

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, Firli Bahuri: KPK Masih Menunggu Rilis dari Putusan Kasasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman pidana dalam Putusan Kasasi (PK) Mahkamah Agung.

Hal ini mendapat sorotan banyak pihak karena dianggap aneh dan tidak biasa.

Namun, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, hal ini merupakan putusan yang harus dihormati.

“Sama dengan KPK, KPK melakukan tugas dan kewenangannya tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun. Karena itu KPK sampai hari ini, masih menunggu lebih dulu apa rilis dari Putusan Kasasi itu,” ujar Firli, Kamis (10/3).

Firli mengatakan, tugas KPK ialah membuktikan suatu perbuatan pidana tersangka korupsi berdasarkan dengan alat bukti yang cukup lalu kemudian diajukan perkaranya ke pengadilan alias diadili.

“Terus proses bagaimana tuntutan, sampai kasasi dan PK, itu adalah prosedur-prosedur peradilan,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis malam (10/3).

Firli menegaskan, KPK sebagai aparat penegak hukum sangat menghormati putusan peradilan. Sebab, kekuasan peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi.

Setelah menerima Putusan Kasasi resmi, KPK dikatakan Firli akan mempelajarinya untuk kemudian mengambil langkah tindak lanjut. 

Namun yang pasti, jelas Firli, hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan sebagaimana prinsip hukum Ius Curina Novid.

“Beliau lah yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari, dan barulah kita menentukan sikap,” demikian kata Firli dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: