Denny Siregar Disebut Relawan Jokowi Mania Bakal Jadi Tersangka: Ada Dugaan Tindak Pidana

Denny Siregar Disebut Relawan Jokowi Mania Bakal Jadi Tersangka: Ada Dugaan Tindak Pidana

Berkali-kali lolos dari ancaman hukum, Denny Siregar disebut Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer kali ini akan terjerat.

Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar, pihak kepolisian disebut telah mengantongi dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, ketua umum Joman ini telah memberikan peringatan banhwa dirinya akan melakukan langkah hukum terhadap beberapa orang yang diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik ke polisi. Salah satunya ke Denny Siregar.

Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan aktivis penggiat media sosial Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (9/3).

Akan tetapi laporan terkait kasus kicauan Denny Siregar yang dinilai melakukan provokasi kebencian dan menghasut itu ditolak oleh Mabes Polri.

Menurut Immanuel Ebenezer, dirinya disarankan oleh petugas piket SPKT Mabes Polri untuk melanjutkan laporannya ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut, apa yang dilakukan oleh Denny Siregar mengandung tindak pidana Pasal 315.

“Secara substansi diterima, memang ada semacam pelimpahan atas diskusi kita dengan Kompol Toto sebagai petugas piket SPKT Mabes Polri. Secara substansi apa yang dilakukan oleh Denny Siregar, ada pidananya pasal 315,” kata pria yang akrab disapa Noel itu di Mabes Polri, Jakarta.

“Karena sebelumnya laporan kita ke Polda Metro Jaya, maka hasil laporannya untuk segera diteruskan ke Polda, itu rekomendasi beliau (Kompol Toto), agar tidak ada tumpang tindih laporan,” ujarnya.

Selain itu tim pengacara juga tengah mempersiapkan bukti-bukti tambahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Demikian disampaikan Tim pengacara Immanuel Ebenezer, Pitra Romadoni, Kamis (10/3).

“Beliau (Kompol Toto) menyebut kemarin (di Bareskrim) bahwa dari bukti itu ada dugaan tindak pidana. Penyidik yang menyampaikan saya kira hal itu arahnya bisa (tersangka) ini,” kata Pitra dikutip dari Pojoksatu.

Kendati demikian, kata Pitra, pihaknya tetap akan menyerahkan proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik itu ke pihak kepolisian.

Sebab pihaknya baru akan melaporkan kembali Denny Siregar ke Polda Metro Jaya Minggu depan.

“Kita ke depannya. Baru Minggu depan kita laporkan ke Polda Metro. Karena sesuai SK 3 menteri dugaan pencemaran nama baik harus korban langsung yang melapor,” tandasnya. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: