Doni Salmanan dan Indra Kenz Tersangka Penipuan Investasi Bodong, Bareskrim Ungkap Modusnya
Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option.
Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan enam modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam menggaet masyarakat melakukan investasi bodong.
Adapun Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat binary option platform Binomo dan Qoutex.
Menurut Agus, pertama modus yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dengan menjanjikan keuntungan besar jika melakukan investasi ke Binomo dan Qoutex.
“Pertama, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif,” ujar Agus dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3).
Kemudian yang kedua menurut Agus modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Mereka meminta agar masyarakat melakukan investasi namun uangnya malah digunakan demi kepentingan pribadi.
“Di mana apa yang dijanjikan malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” katanya.
Selanjutnya, ketiga adalah, mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan. Mereka menggunakan modus seolah-olah membuat koperasi.
Agung mengungkapkan, yang keempat adalah modus asuransi dana nasabah yang digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus.
Sedangkan, pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi
“Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” tuturnya.
Modus kelima, menurut Agus, adanya penipuan dengan menjanjikan keuntungan besar pada trading di bursa komoditi. Padahal semuanya hanyalah tipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: