Anies Baswedan Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Korban Banjir Mampang usai Banjir Kritikan

Anies Baswedan Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Korban Banjir Mampang usai Banjir Kritikan

Usai banjir kritikan dari banyak pihak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan korban banjir Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pemerintah daerah memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga korban banjir Kali Mampang. 

Adapun upaya banding itu telah didaftarkan Biro Hukum pada Senin (7/3).

Kata Yayan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,” kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/3).

Yayan mengatakan, dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya dalam menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini telah meminta Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mencabut langkah banding PTUN pada Kamis (10/3).

Dikutip dari Wartakota, langkah Anies untuk menempuh banding sempat menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk DPRD DKI Jakarta.

Bahkan Partai Gerindra sebagai pendukung Anies pada Pilkada 2017 silam, menyayangkan keputusan tersebut. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: