MUI Bilang Haram, CSW: Nikah Beda Agama Sah dan Legal Secara Hukum
Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan pernikahan beda agama haram, tidak begitu dengan pendapat Civil Society Watch (CSW).
Lembaga ini menyatakan, pernikahan beda agama di Indonesia secara hukum sah dan legal.
Sebagaimana diketahui, banyak pasangan yang kemudian memutuskan nikah di luar negeri hanya untuk mendapatkan dokumen pernikahan yang sah.
"Ternyata cara pandang ini keliru. Selama ini sudah banyak pernikahan beda agama yang dilakukan. Yang bisa membantu adalah dua lembaga bernama Indonesia Conference on Religion and Peace dan Harmoni With Ramadania," ulas video SCW di akun Youtube CokroTV, yang diposting pada Rabu, 9 Maret 2022 kemarin.
"Bagi warga muslim yang ingin melakukan pernikahan beda agama jangan lagi khawatir. Ternyata pernikahan beda agama bagi muslim bisa dilakukan," demikian pernyataan CSW dalam video yang berjudul "NIKAH BEDA AGAMA, SAH! | Shelter CSW", yang tayang di CokroTV.
Adapun tata cara pelaksanaan pernikahan beda agama, disebut dilakukan dengan dua cara.
"Mula-mula misalnya dengan tata cara islam dan kemudian dengan tata cara Kristen," jelas video tersebut.
Video itu juga menyebut, nama tokoh yang aktif berjuang untuk hal itu adalah Ahmad Nurcholish.
Kedua lembaga itu disebut sah secara hukum dan tercatat secara resmi di bawah naungan KemenkumHam.
"Mereka bisa membantu memberi konsultasi, sampai membantu penyelenggaraan pernikahan," jelas video tersebut.
Pernikahan beda agama belum lama ini menuai kontroversi di media sosial. Ada yang menganggap sah-sah saja. Ada pula yang menganggap haram dalam Islam.
Dikutip dari Fin.co.id, belum lama ini beredar luas di media sosial pasangan pengantin beda agama menggelar pemberkatan dan pernikahan di Gereja.
Peristiwa itu diduga di Semarang, Jawa Tengah. Dari foto yang tersebar, wanita muslimah mengenakan gaun pengantin putih berjilbab. Sementara laki-laki adalah nonmuslim atau beragama Kristen, mengenakan jas hitam lengkap. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: