Viral Pernikahan Beda Agama, Fatwa Haram MUI Ternyata Sudah Ada Sejak 2005

Viral Pernikahan Beda Agama, Fatwa Haram MUI Ternyata Sudah Ada Sejak 2005

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al-Aiyub, angkat bicara terkait hukum pernikahan beda agama yang kembali menjadi polemik. 

Dia menegaskan, pernikahan berbeda agama dilarang dan tidak sah di Indonesia. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan silang tersebut sejak 2005.

“UU telah mengatur bahwa pernikahan beda agama tidak sah, baik secara hukum negara ataupun hukum agama. Fatwa MUI juga menyatakan demikian,” ujar Ayub, Selasa (7/3). 

“Seharusnya aturan UU tersebut mengikat kepada semua warga di Indonesia,” sambung Ayub.

Menurutnya, fatwa larangan pernikahan beda agama dikeluarkan karena kondisi saat itu pun banyak sekali terjadi perkawinan beda agama. 

Ditambah lagi, di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.

“Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketenteraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman,” kata dia, sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI.

Fatwa MUI menyebutkan, bahwa “(1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2) Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.” 

Dikutip dari Fajar.co.id, fatwa ini diputuskan setelah merujuk sejumlah firman Allah SWT yaitu An Nisa ayat 3, Surat Ar Ruma ayat 21, surat At Tahrim ayat 6, surat Al Baqarah ayat 221, dan surat Al Mumtahanah ayat 10.

Terlepas dari syariat agama yang mengatur ini, cinta tetaplah cinta, dia bisa tumbuh kapan saja dan dengan siapa saja. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: