Dua Bulan, 12 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

Dua Bulan, 12 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Kabupaten Tegal Diringkus Polisi

Selama Januari-Maret, Polres Tegal menggelar Operasi Bersinar Candi. Di dua bulan awal, polisi berhasil menangkap 12 orang pengedar dan pemakai narkoba dari berbagai jenis.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah kasus dan sudah melampaui target. "Sedikitnya 12 kasus mulai dari sabu-sabu sampai narkoba sudah kami bongkar," katanya, Selasa (8/3).

Kekinian, Satnarkoba Polres Tegal berhasil menangkap tiga tersangka di tempat berbeda. Antara lain Jamal Bahadi (41), warga Jalan Raya Talang Desa Talang Kecamatan Talang Kabupaten Tegal yang ditangkap, Kamis (20/2) pukul 19.30 WIB di rumahnya.

Kedua adalah Hasan Ali (24), warga Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Dia ditangkap, Senin (21/2) pukul 21.15 WIB, dan polisi berhasil mengamankan dua paket ganja seberat 6,02 gram dan satu unit handphone. 

Berikutnya, beber Kapolres, personelnya berhasil meringkus Toni Mulyana (51), warga Kampung Sukamantri Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi.

Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah plastik klip putih bening yang sebelumnya berisi sabu seberat 0,14 gram dan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dibungkus plastik klip bening ,30 gram.

Tersangka ditangkap, Minggu (13/2), pukul 22.00 WIB usai anggota mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Kramat. Anggota lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam minimarket di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat. (guh/zul)

Sumber: