Hukum Menimbun Minyak Goreng Haram, Ketua PBNU: Merupakan Tindakan Dzalim

Hukum Menimbun Minyak Goreng Haram, Ketua PBNU: Merupakan Tindakan Dzalim

Penimbunan minyak goreng merupakan tindakan dzalim dan diharamkan oleh agama Islam.

"Haram menimbun bahan makanan pokok. Ini disebut Ihtikar dalam bahasa fikih, merupakan tindakan dzalim," tegas Ketua PBNU KH Fahrur Ahmad Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur, Senin (7/3) menanggapi kelangkaan minyak goreng bersubsidi saat ini.

Dengan kondisi ini, pihaknya meminta kepada satgas pangan segera bergerak mengusut mafia di balik hilangnya pasokan minyak goreng dari hulu ke hilir. 

"Agar diungkapkan pelaku kejahatan mafia penimbunan bahan pangan migor ini," paparnya.

Hingga awal Maret ini, minyak goreng bersubidi di daerah-daerah masih saja sulit didapatkan. Kalaupun ada, stok dipastikan hanya sedikit dan memaksa masyarakat antre berjam-jam untuk sekadar mendapatkan seliter minyak goreng.

Hal ini ikut menjadi sorotan serius dari jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sikap ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut adalah mendesak pemerintah melalui Satgas Pangan bergerak dan memberantas mafia pangan yang disinyalir kuat berada di balik kelangkaan minyak goreng.

"Permintaan kami, agar pemerintah segera tanggap melakukan operasi pasar mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ini harus dilakukan sesegera mungkin," ujar dia.

Lebih jauh, Gus Fahrur menyampaikan, saat ini masyarakat cukup resah dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi. Sehingga ia menegaskan, untuk segera diatasi dengan cepat.

Dikatakannya, negara Indonesia adalah salah satu eksportir CPO terbesar di dunia. 

Menurut data Kementerian Pertanian (Kementan), total nilai ekspor kelapa sawit dari Indonesia mencapai 17,36 miliar dolar AS pada 2020. Sehingga mustahil kalau sampai ada kelangkaan minyak goreng. 

"Satgas harus turun tangan dan menindak para penimbun migor ataupun bahan pangan lainnya," pungkas Gus Fahrur dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: