Bupati Tegal Minta Perangkat Daerah Tak Ragu Fasilitasi Sekolah PAUD Swasta

Bupati Tegal Minta Perangkat Daerah Tak Ragu Fasilitasi Sekolah PAUD Swasta

Bupati Tegal Umi Azizah memberikan apresiasi kepada satuan penyelenggara pendidikan anak usia dini (PAUD) swasta di Kabupaten Tegal. 

Peran pembinaan untuk membantu tumbuh kembang jasmani dan rohani anak sampai dengan usia enam tahun ini lebih banyak dilakukan oleh masyarakat melalui pendirian sekolah PAUD.

Pernyataan tersebut disampaikan Umi saat membuka forum perangkat daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal di aula kantor dinas setempat, Selasa (1/3) pagi.

Umi mengungkapkan, dari 982 satuan pendidikan sekolah PAUD di Kabupaten Tegal, hanya dua yang dimiliki Pemkab Tegal. Selebihnya atau 99,8 persen dikelola atau didirikan oleh swasta seperti organisasi kemasyarakatan, yayasan, perorangan hingga pemerintah desa.

Pendidikan PAUD merupakan fondasi untuk menyiapkan pendidikan anak yang lebih baik. Terutama perkembangan dimensi literasi, numerasi, kemampuan fisik, kemampuan sosial emosional, dan kemampuan belajarnya. Sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang masih rendah, harus dimulai sejak usia dini.

“Pelayanan PAUD bukan soal pendidikan dan pengasuhan saja, tetapi juga layanan gizi dan kesehatan serta perlindungan anak. Tanpa peran masyarakat, lembaga pendidikan nonpemerintah, layanan pendidikan usia dini anak-anak kita tidak akan berjalan baik,” ujar Umi.

Sementara untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAUD, pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaannya tidak saja terbatas pada bimbingan dan monitoring, tetapi juga harus bisa memfasilitasi melalui skema hibah bantuan operasional PAUD.

“Jangan pernah ragu untuk bekerja melayani, memfasilitasi mereka yang sudah peduli pada pendidikan anak-anak kita. Prinsipnya, selalu junjung tinggi integritas, profesional dalam memverifikasi setiap usulan dari masyarakat,” pesan Umi pada peserta forum.

Selain PAUD, Umi juga menyinggung soal rasio ideal guru dengan peserta didik yang menurut Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 adalah 1:20. Kabupaten Tegal sendiri di tahun 2020 sudah mencapai 1:19.

“Artinya, secara rata-rata, satu orang guru di sini melayani 19 murid. Jika dilihat dari proporsi ini berarti kita sudah mencapai taraf sangat ideal,” tutur Umi.

Ia pun mengungkapkan, tercapainya rasio ideal tersebut tidak terlepas dari keberadaan guru honorer yang belum berkesempatan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Jika hanya menghitung jumlah PNS dan PPPK yang ada, maka untuk mencapai rasio ideal tersebut kita masih kekurangan 2.528 formasi guru SD dan 547 formasi guru SMP. Sedangkan untuk rekruitmen PPPK tahun 2022 ini saja hanya tersedia 50 formasi,” kata Umi.

Persoalan ini, sambung Umi, harus menjadi perhatian forum karena menyangkut kejelasan status kepegawaian guru honorer dan penganggarannya di tahun 2023. 

Sebab jika mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer dan sejenisnya di lingkungan pemerintah daerah, termasuk guru.

Sumber: