Sebelum Bebas, Angelina Sondakh Sempat Terancam Hukuman 12 Tahun dan Belasan Miliar
Sebelum mendapatkan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan usai kurang lebih 10 tahun mendekam di lapas akibat terbukti bersalah dalam kasus korupsi, mantan Anggota DPR Angelina Sondakh ternyata sempat terancam hukuman lebih berat.
KPK menahan Angelina pada 27 April 2012 usai ditetapkan tersangka korupsi anggaran Kemendiknas dan Kemenpora.
Angie yang saat itu menjabat anggota Badan Anggaran DPR diduga meloloskan anggaran proyek senilai Rp191 miliar dengan imbalan suap.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor lalu menyatakan Angie terbukti bersalah menerima suap senilai Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai milik Nazaruddin.
Ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subidair 6 bulan kurungan.
Tak terima atas putusan hakim, Angie kemudian mengajukan banding. Bukannya menerima keringanan, hukuman Angie malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Kasus Angie kemudian bergulir ke tingkat kasasi. Hukumannya kembali diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp12,5 miliar dan USD2,5 juta subsidair 5 tahun kurungan.
Namun di tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angie dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Pidana uang penggantinya pun berkurang menjadi Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun kurungan
Sekarang, Angie resmi keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Kamis, 3 Maret 2022.
Angie, sapaan akrabnya, diketahui terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.
Keterlibatannya bermula saat mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin ditetapkan tersangka korupsi proyek Wisma Atlet oleh KPK pada 2011.
Nazaruddin sempat membongkar keterlibatan sejumlah rekan sejawat di DPR dalam kasus itu, termasuk Angelina Sondakh yang disebut menerima aliran uang dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.
Dikutip dari Fin.co.id, penerimaan uang itu, kata Nazaruddin, juga telah diakui Angie ke Tim Pencari Fakta Partai Demokrat. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: