Tetangga Bejat! Habis Pinjam Charger Malah Garap Remaja di Kontrakan

Tetangga Bejat! Habis Pinjam Charger Malah Garap Remaja di Kontrakan

Aksi tetangga di Lampung Tengah ini benar-benar bejat. Usai meminjam charger remaja tetangganya, dia malah garap korban.

Remaja berusia 13 tahun ini menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri  di Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah.

Tersangka diamankan berkat laporan orang tua korban. 

“Orang tua korban yang melaporkan,” ujar Kapolsek Seputihraman Iptu Admar.

Admar menyatakan, tersangka AMJ alias Adi (36), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Seputihbanyak, telah diamankan dari kontrakannya.

SNL (13) menjadi korban pencabulan saat mengambil charger HP yang dipinjam tersangka, Selasa (25/1), sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka sudah diamankan dari kontrakannya, Selasa (23/2) sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.

Kronologis pencabulan, kata Admar, terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, korban datang ke kontrakan tersangka hendak mengambil charger HP yang dipinjam.

“Korban ditarik masuk ke dalam kontrakan. Korban diajak berhubungan intim. Korban yang diancam tak kuasa menolak,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, kata Admar, korban yang takut menyimpan rahasia perbuatan bejat tersangka.

“Rahasia ini disimpan rapat oleh korban. Namun, akhirnya korban bercerita kepada rekannya. Akhirnya hal ini diceritakan kepada orang tua korban. Orang tua korban yang shock melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Admar, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: