Ladang Ganja Seluas 6 Hektare Lebih Dimusnahkan, Awalnya dari 5 Kilogram

Ladang Ganja Seluas 6 Hektare Lebih Dimusnahkan, Awalnya dari 5 Kilogram

Personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Detasemen B Brimob, Kanwil Bea Cukai, dan Kodim 0103 Aceh Utara menemukan 6,28 hektare ladang ganja di Desa Lhok Drien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Minggu (27/2).

Penemuan itu merupakan pengembangan dari penangkapan PH dan DI yang kedapatan membawa 5 kilogram ganja kering di Poll Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Kamis lalu (23/1).

"Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum. Selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (28/2).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Winardy dikutip dari RMOL.id. 

Winardy mengungkapkan, dalam pengembangan itu petugas menemukan 6,28 hektare ladang yang ditanami lebih kurang 62.800 batang ganja, dengan berat 40,3 ton. (RTC/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: