Tanah Minangkabau Haram Diinjak Menag Yaqut, Aceh Tidak Perlu SE soal Suara Toa Masjid

Tanah Minangkabau Haram Diinjak Menag Yaqut, Aceh Tidak Perlu SE soal Suara Toa Masjid

Jika Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat menyatakan haram Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjak tanah Minangkabau, hal senada juga diungkapkan ulama Aceh.

Surat edaran Menteri Agama (Menag) tentang aturan pengeras suara di masjid dan musala pun ditanggapi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Mereka meminta Menag Yaqut memperhatikan kearifan lokal, terkait aturan pengeras suara azan.

Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan biarkan saja kebijakan tersebut diatur masyarakat dan pengurus masing-masing masjid.

BACA JUGA: Haram Menag Yaqut Menginjak Tanah Minangkabau, Ketua Adat Minangkabau: Ini Islam Sejati

"Aceh tidak perlu, cukup dengan kearifan lokal, dan kembalikan kepada masyarakat dengan pengurus masjid, karena kondisi daerah itu berbeda-beda," kata Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Jumat (25/2).

Terlebih lagi, Aceh memiliki kearifan lokal dan kekhususan sendiri, sehingga hal tersebut tidak seharusnya tidak boleh dibuat sama rata. "Kembali ke kearifan lokal daerah masing-masing," tegas Tgk Faisal.

Sebelumnya, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar juga telah meminta Menag Yaqut mencabut SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu.

BACA JUGA: Duh! Sambut Baik SE Menag, Ade Armando Bilang Suara dari Masjid Memang Kerap Bikin Masalah

Permintaan itu disampaikan Nyak Umar agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan SE pengeras suara di masjid dan musala.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar GUs Yaqut.

Penjelasan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang seolah membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing benar-benar berbuntut panjang. Tak hanya dihujat, kini Menag juga mendapatkan banyak penolakan.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Fauzi Bahar misalnya. Dia tegas-tegas menyatakan haram Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjak tanah Minangkabau.

Sikap LKAAM itu menyusul penyataan Menag Yaqut Cholil yang menyamakan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Fauzi Bahar menyebut ucapan Menag Yaqut Cholil itu bukan saja menyakiti masyarakat Minangkabau, tapi juga seluruh umat Islam.

BACA JUGA: Soal Toa Masjid, Ade Armando: Mereka Seperti Berlomba Bikin Bising

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: