Tak Cukup Minta Maaf, Indra Kenz Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo
Tidak cukup dengan meminta maaf,
crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan invetasi bodong dan penipuan aplikasi Binomo oleh penyidik Dittipideksus.
Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mencermati keterangan Indra Kenz, keterangan saksi korban, para ahli, dan barang bukti yang disita.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir tujuh jam lamanya.
“Pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.10 WIB tadi sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Dari situ kemudian dilanjutkan gelar perkara dan meningkatkan status Indra Kenz dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Dikutip dari JPNN.com, Indra Kenz memang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: