Menag Yaqut Diminta Tarik Statementnya soal Azan, Ketua Komisi VIII: Kurang Elok dan Tidak Pas
Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan di pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing memicu pro kontra.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto langsung merespons dan bereaksi keras. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Mehag untuk segera mengklarifikasinya.
"Sebaiknya Menag segera meralat ucapannya itu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tafsir-tafsir di masyarakat tidak semakin liar,” tegas Yandri Susanto, Kamis (24/2).
Wakil Ketua Umum PAN ini menyayangkan Menag Yaqut yang seharusnya tidak mengambil perumpamaan suara azan dengan gonggongan anjing. Menurutnya itu kurang elok dan tidak pas.
"Komunikasi atau sosialisasi kebijakan seharusnya menggunakan perumpaan yang tepat. Jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan tafsir-tafsir liar dan kegaduhan,” tegasnya lagi.
Menag Yaqut menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala agar lebih tertib. Yaqut lalu mengibaratkan dengan contoh anjing menggonggong.
"Kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan," tegas Menag Yaqut.
Sebelumnya surat edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam akhirnya dijelaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. SE itu diedarkan, karena penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain.
Yaqut lalu membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing. Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau yang dilansir dari antara, Kamis (24/2).
Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. "Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. "Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya.
Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: