Mulai Sabtu Lusa Tol Dalam Kota Jakarta Naik Lagi Tarifnya, Ini Besaran Tarifnya...

Mulai Sabtu Lusa Tol Dalam Kota Jakarta Naik Lagi Tarifnya, Ini Besaran Tarifnya...

Mulai, Sabtu (26/2) lusa, tarif sejumlah ruas tol dalam kota tujuan Cawang-Pluit dan Cawang-Jembatan Tiga dipastikan akan bertambah mahal. Rata-rata per kilometernya tarif tol dalam kota Jakarta bakal naik Rp500.

Kenaikan tarif itu berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan tersebut. Rincinya, tarif tol untuk kendaraan Golongan I naik menjadi Rp10.500 dari sebelumnya Rp10 ribu.

Kemudian Golongan II dan III naik menjadi Rp15.500 dari sebelumnya Rp15 ribu. Terakhir, Golongan IV dan V juga naik menjadi Rp17.500 dari sebelumnya Rp17 ribu.

Aturan tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 74/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Menurut Keputusan Menteri PUPR, tarif tol bisa naik setiap dua tahun sekali dikarenakan inflasi. Kenaikan tarif tol tahun ini menggunakan data inflasi Jakarta sebesar 3,03 persen pada periode November 2019 hingga November 2021.

Pengelola kedua ruas jalan tol tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan guna meningkatkan pelayanan di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

Head of Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Raddy R Lukman menyatakan peningkatan layanan transaksi dilakukan dengan menambah gardu operasi di Gerbang Tol (GT) Semanggi 1 dan 2.

Kemudian, peningkatan layanan lalu lintas dilakukan dengan mengganti peralatan dan kendaraan rescue yang dimiliki perseroan di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC). (zul)

Sumber: