Minyak Goreng Langka, Dua Pelaku di Jateng Jual Minyak Goreng Palsu dari Air Bekas Cucian Mobil
Dua pelaku pembuat minyak goreng palsu di Pacitan, Jawa Timur ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di bawah Satgas Pangan Daerah.
Keduanya adalah Muhammad Nur Kholis (39) dan Abdul Aziz (51). Mereka selama tiga bulan terakhir menyasar wilayah Pantura Timur Jateng seperti Kudus, Pati, dan Rembang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kelangkaan minyak goreng saat ini dimanfaatkan keduanya untuk meraup keuntungan pribadi. Polda Jateng terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
Kapolda menyebut kemungkinan masih terdapat minyak goreng palsu yang beredar di masyarakat. "Jadi tersangka menjual minyak goreng murni terlebih dulu satu kali kepada pelanggan, dua kalinya mencari untung dengan mencampurkan minyak dengan zat pewarna," tutur Kapolda Luthfi memimpin keterangan pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (22/2).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan dua pelaku menggunakan air bekas cucian mobil yang diracik menyerupai minyak goreng.
Air kotor itu, kata dia, dicampur zat pewarna makanan dengan air dan sedikit minyak goreng. "Air cucian mobil yang sudah kotor dikumpulin dan diberi zat pewarna makanan," katanya.
Johanson menuturkan pelaku menyasar pedagang eceran di tiga wilayah Pantura timur Jawa Tengah. Pelaku menawarkan minyak goreng asli terlebih dulu dengan harga Rp16.500 per liter.
Awalnya 17 liter minyak murni dijual kepada pelanggan. Kemudian dipesan lagi 25 jeriken oleh pelanggan tersebut. 20 jeriken campuran zat pewarna dan 5 jerigen adalah air tanpa campuran.
"Pelanggan percaya saja, pada saat menggoreng antara minyak dan air terpisah, menjadi viral dan kami menindaklanjuti laporan tersebut," ucap Johanson.
Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut dan tindak kejahatan lainnya yang berkaitan dengan pangan. "Ini atensi Pak Presiden dan Pak Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pangan dan sebagainya," paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 17 liter minyak goreng asli, 20 jeriken ukuran 17 liter minyak goreng palsu, dan lima jeriken ukuran 25 liter berisi air tanpa campuran.
Selain itu uang sisa penjualan senilai Rp600 ribu beserta satu bendel nota penjualan. Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat berlapis yaitu, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: