Dijanjikan HP dan Uang Jajan, Paman dan Anaknya Tega Cabuli Keponakan Sendiri Hingga 15 Kali

Dijanjikan HP dan Uang Jajan, Paman dan Anaknya Tega Cabuli Keponakan Sendiri Hingga 15 Kali

KS (52) dan anaknya, RD (27), tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun. KS, paman korban, sudah mencabuli korban hingga 10 kali.

Sedangkan anak tirinya, RD melakukannya sebanyak 5 kali. Fakta itu terungkap saat ekspose yang dilakukan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo, Senin (21/2) lalu.

“Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban dan RD merupakan anak tiri dari KS," kata AKBP Tony Prasetyo.

Kapolres menjelaskan peristiwa pencabulan itu sudah berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021 lalu. Kasus itu terungkap, setelah polisi mendapatkan laporan dari kakak korban.

"Pencabulan tidak dilakukan pada waktu yang sama, melainkan berbeda-beda. Di mana KS menjadi pelaku pertama pencabulan,” ujarnya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu serta iming-iming imbalan berupa uang. Selain itu, korban juga dijanjikan tersangka akan dibelikan HP.

Bahkan, dari pengakuan pelaku KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban di kamar sedang berpakaian minim.

“Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur sendiri di kamar. Kita ketahui, untuk RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD jadi keduanya ayah dan anak tiri yang cabuli ponakannya,” paparnya.

Lanjut dia, atas kejadian tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku KS dan RD kena ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, karena pelaku telah mencabuli korban,” paparnya.

Tony menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan penanganan psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Kini korban sudah ditangani pihak terkait dalam hal penanganan psikologis korban atau trauma healing agar tidak alami taruma lagi,” ucapnya.

Pelaku KS mengaku menyesal atas perbuatannya, karena tergiur komolekan tubuhnya jadi dilakukan bujuk rayu dengan HP. “Saya benar-benar menyesal,” pungkasnya. (zul/rtc)

Sumber: