Usai Dihukum Keruk Kali, Anies Baswedan Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Miliaran Rupiah
Usai dihukum mengeruk Kali Mampang, Anies Baswedan kembali melanjutkan tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta. Anies terlihat menyerahkan kompensasi pada 46 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Jakarta bernilai miliaran.
Mereka merupakan korban yang mendapatkan kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (22/2).
"Kami di DKI menyatakan dukungan dan semoga kita bisa bangkit bersama-sama, karena negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya," ujar Anies.
Penyerahan kompensasi ini dilakukan Gubernur Anies bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, didampingi Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pimpinan PT Pegadaian (Persero), serta pimpinan Kantor Cabang Bank BNI Cipayung.
"Jadi, ketika mendengar rencana LPSK untuk menunaikan tanggung jawab itu, kami siap jadi fasilitator, dan hari ini tanggung jawab itu telah ditunaikan," kata Anies.
Menurut orang nomor satu di Jakarta ini, sebesar apapun jumlah kompensasi tersebut, tidak mungkin pernah bisa mengganti rasa duka kehilangan yang dihadapi oleh para korban.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah solidaritas, sehingga DKI Jakarta ikut terlibat langsung dalam mendukung upaya dari LPSK ini.
Total jumlah kompensasi yang diserahkan kepada 46 korban yaitu senilai Rp7,43 Miliar.
Adapun ke-46 penerima itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang, dan 3 korban luka ringan.
Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme di Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan.
Selanjutnya peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M. Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan Penandatanganan Nota Kesekapatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor NK-009/1.3.4.HMKS/LPSK/ 12/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan tujuan terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak Saksi dan Korban.
Dikutip dari RMOL.id, selanjutnya tersedianya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana untuk meningkatkan layanan efektivitas pemenuhan hak saksi dan korban dan terwujudnya peningkatan layanan perlindungan saksi dan korban. (Rtc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: