Sejak Nabi Adam Diturunkan, Baru Anies Baswedan yang Dihukum Keruk Kali: Luar Biasa Gubernur Pujaan Kadrun Ini
Vonis Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ikut disoroti pegiat media sosial, Yusuf Muhammad.
Anies Baswedan dihukum PTUN mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel). Hukuman itu lantaran ada gugatan warga terkait program pencegahan banjir oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hukuman terhadap Anies Baswedan pun membuat Yusuf Muhammad ikut berkomentar dengan nada menyindir. Menurutnya, baru kali ini ada gubernur seperti Anies Baswedan yang mencetak sejarah baru di Indonesia.
Yakni dihukum mengeruk kali. "Tahu tidak, sejak Nabi Adam diturunkan di muka bumi, baru pertama kali ini ada seorang gubernur dihukum hakim untuk mengeruk kali," katanya.
"Luar biasa kan," tambah Yusuf Muhammad.
Ditambahkan Yusuf Muhammad, inilah prestasi Anies Baswedan yang belum pernah bisa dicapai gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Bahkan sejak di era Gubernur Ali Sadikin hingga di era Ahok dan Jokowi.
"Belum pernah ada gubernur yang dihukum untuk mengeruk kali. Luar biasa memang gubernur pujaan kadrun ini," sambungnya.
Yusuf Muhammad juga heran, Anies Baswedan sampai mengajak warga DKI untuk ikut kerja bakti mengeruk kali.
Menurutnya, Anies Baswedan seharusnya tidak mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam mengeruk kali karena yang dihukum hanya Gubernur seorang.
Selain itu, Yusuf Muhammad juga mempertanyakan fungsi dari pemerintah provinsi (Pemprov DKI) dan apa gunanya mereka digaji.
"Padahal di saat menghambur-hamburkan anggaran APBD DKI Jakarta, Gubernurnya tidak pernah mengajak warga masyarakatnya. Eh lah kok giliran dihukum ngeruk kali malah warganya diminta untuk kerja bakti coba," paparnya.
Lebih lanjut, Yusuf Muhammad juga bingung mengapa istilah mengeruk kali diganti dengan kata "menggrebek lumpur". "Luar biasa memang Gubernur ahli kata-kata ini," tuturnya dikutip fin.co.id dari kanal YouTube 2045 TV, Selasa (22/2).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta bahwa gugatan Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis keputusan tersebut, dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: