Sebulan Lebih Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Mohon Dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Setelah ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar mengirimkan surat ke KSAD Jenderal Dudung. Jenderal bintang satu itu mengaku salah.
Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar bisa dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Karena sejak ditahan 31 Januari-15 Februari lalu, mengalami sakit asam lambung tinggi (GERD).
Foto lembaran surat yang disebut tulisan tangan Brigjen TNI Junior Tumilaar itupun beredar di media sosial. Inti surat tersebut adalah permohonan Tumilaar dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Assalamualaikum dan salam sejahtera Bapak/Ibu semuanya, semoga Allah Yang Maha Kasih-Maha Penyayang yang bernama Yehuwa memberi berkah kepada Bapak/Ibu sekeluarga. Aammiinn. Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD),” bunyi surat tersebut, Senin (21/2) lalu.
“Hingga 16 Februari-21 Februari 2022, saya mengalami kambuh GERD, dan seterusnya kambuh lagi dengan tensi 155/104 fluktuatif,” kata Brigjen Junior dalam surat yang ditulis,a Senin (21/2).
Brigjen Junior memohon diampuni karena bersalah telah membela warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Rakyat yang mengalami korban penggusuran bangunan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat buldoser/ekskavator serta puluhan preman,” kata Junior.
Brigjen Junior juga mengajukan permohonan maaf karena 3 April 2022 nanti sudah berusia 58 tahun, dan memasuki usia pension sebagai prajurit TNI AD.
“Akhir kata saya Brigjen Junior Tumilaar mendoakan Bapak/Ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan kesejahteraan dari Allah Yang Maha Kasih, Maha Penyayang yang bernama Yehuwa, aamiiinnn,” katanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Surat itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Ma’ruf Amin, Menhan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kakabinkum TNI, dan Orjen TNI.
KSAD Jenderal Dudung, saat dikonfirmasi wartawan, tak membantah kabar Brigjen Junior Tumilaar ditahan. Dia hanya menyebut Brigjen Junior Tumilaar mengatasnamakan ‘staf khusus KSAD’ dan berbuat di luar kewenangan.
“Dia mengatasnamakan staf khusus Kasad dan di luar kewenangannya,” tegas Jenderal Dudung.
Saat ditanya soal benar atau tidak perbuatan di luar kewenangan Tumilaar yan dimaksud terkait masalah lahan warga dengan Sentul City, Dudung hanya menegaskan prajurit dalam melaksanakan tugas harus didasari surat perintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: