Sebulan Lebih Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Mohon Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Sebulan Lebih Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Mohon Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

“Setiap prajurit itu apa pun kewenangannya apabila melaksanakan tugas pasti ada surat perintahnya,” kata Jenderal Dudung.

Jenderal Dudung menerangkan Brigjen Junior Tumilaar memang berstatus perwira tinggi khusus (patisus) KSAD saat ini dan patisus KSAD bukanlah sebuah jabatan.

“Yang bersangkutan jadi patisus artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya,” jelas Jenderal Dudung. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: