Anies Baswedan Pamer Foto usai Dihukum Keruk Mampang: Sudah 100 Persen

Anies Baswedan Pamer Foto usai Dihukum Keruk Mampang: Sudah 100 Persen

Seakan ingin membuktikan putusan PTUN yang dijatuhkan padanya tidak adil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memamerkan foto 
pengerukan Kali Mampang dan menyebut hal itu sudah 100 persen dilakukan.

Menurutnya, kegiatan itu telah dikerjakan sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022. 

“Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 meter kubik yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022,” kata Anies dalam unggahannya, seperti dikutip dari JPNN, Senin (21/2).  

Dalam pengerukan tersebut, kata Anies, tiga alat berat dikerahkan, yaitu 2 amphibious kini dan 1 ekskavator mini. 

Pengerukan dilakukan oleh Dinas SDA untuk memperluas daya tampung waduk, sungai, dan kali untuk menghadapi musim penghujan

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan. 

Anies pun dihukum untuk mengeruk kali yang menyebabkan banjir besar ini. Menanggapi hal ini, Anies melalui akun instagram resminya @aniesbaswedan mengunggah sejumlah foto pengerukan dan gerebek lumpur. 

Salah satunya yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air DKI di Kali Mampang, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi dalam gugatan tersebut. 

“Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh Dinas SDA. Bila teman-teman melihat ada sungai atau kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani,” tuturnya.

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Anies Baswedan. 

Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu. 

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. 

Dia juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: