Sakit Hati Dihina Kelaminnya Kecil karena Keseringan Onani, Bujang Tua Tombak Tetangganya sampai Tewas

Sakit Hati Dihina Kelaminnya Kecil karena Keseringan Onani, Bujang Tua Tombak Tetangganya sampai Tewas

Mistar (45), warga Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas tega membunuh tetangganya sendiri, Muhamad Boyhan (55) dengan cara yang sadis.

Akibatnya, Muhamad Boyhan (55) tewas bersimbah darah setelah ditombak, saat mengendarai sepeda motornya. Kepada polisi, pelaku tega melakukannya karena sakit hati. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan tersangka sengaja menunggui korban melintas, lalu mengeksekusinya. Oleh tersangka, korban ditunggu di kebun sawit milik Arion.

Tak hanya itu, pelaku juga sudah menyiapkan tonjok (tombak) untuk membunuh korban. Untuk memuluskan aksinya itu, pelaku bersembunyi di balik rimbunnya pohon sawit.

Benar saja, tak berselang lama korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai sepeda motor. Saat itulah, pelaku lalu beraksi menghabisi korban.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku mengaku melakukan pembunuhan, karena sakit hati. Kepada penyidik, pelaku mengatakan tiga bulan lalu korban bersama kedua anaknya, Prapto dan Buana, menutup akses jalan yang biasa dilintasi pelaku pulang pergi ke kebun.

Akses jalan yang ditutupi dengan balok kayu itu menyebabkan sepeda motor pelaku sering terjatuh, karena harus melewati jalan pintas. Tidak hanya itu, korban juga sering menghina pelaku di depan orang-orang.

Diungkapkan pelaku, korban kerap berkata bahwa pelaku bujang tua, tidak mau menikah, sering onani, dan kelaminnya kecil. “Karena itulah, tersangka sakit hati."

Dibeberkan Kasat Reskrim, sudah sekitar satu minggu terakhir pelaku menunggui korban pulang dari kebun untuk dibunuh. Bahkan, rencana pembunuhan itu juga sudah pernah disampaikan pelaku ke temannya, Ras.

“Karena ada dugaan pembunuhan berencana tersangka diancam melanggar pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (lip/zul)

Sumber: