Laporkan Dugaan Korupsi dan Jadi Tersangka, Nurhayati Viral, Bareskrim Polri Turun Tangan
Penetapan status tersangka terhadap Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang jadi tersangka usai melaporkan kasus korupsi terus mendapat sorotan.
Hal ini kemudian memaksa Bareskrim Mabes Polri turun tangan dan menyatakan akan melakukan proses pengecekan.
Sangkaan terhadap Nurhayati viral lewat video berdurasi dua menit. Di video itu, ia mengaku sangat kecewa lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (21/2).
Sampai saat ini, pihaknya belum bisa dijelaskan secara rinci terkait proses tersebut. Polri akan menginformasikan ke masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati merupakan kewenangan penyidik.
Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota yang menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi bersama Nurhayati, yang merupakan bendaharanya, terhadap anggaran desa tahun 2018-2020. Dugaan praktik korupsi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Hutamrin menyampaikan, pada 23 November 2021 lalu, Kejari Kabupaten Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi Desa Citemu. Dalam ekspose tersebut, disimpulkan bahwa perlu pendalaman terhadap saksi Nurhayati.
“Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ungkap Hutamrin.
Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka.
“Jadi bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan Nurhayati dijadikan sebagai tersangka,” ujar Hutamrin menandaskan.
Dikutip dari Jawapos, Nurhayati sudah mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum.
"Di mana dalam mempertersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Minggu (20/2) kemarin.
Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: