Sakit Mata Bocah 12 Tahun Tambah Parah, Gara-gara Dokter Puskesmas Salah Beri Resep Tetes Kuping

Sakit Mata Bocah 12 Tahun Tambah Parah, Gara-gara Dokter Puskesmas Salah Beri Resep Tetes Kuping

Seorang pasien anak di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) justru semakin parah sakit matanya, setelah mendapat berobat ke salah satu puskesmas. Gara-garannya, dokter puskesmas yang memriksanya salah memberi resep.

Oleh dokter, dia justru diberi resep obat tetes kuping atau telinga. Kasus salah resep itu kini tengah didalami Polres Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. Kasat Reskrim membenarkan pihaknya tengah memroses kasus dugaan salah obat yang terjadi di Puskesmas Ulak Karang, Sumatera Barat. 

Lantaran mendapatkan resep yang keliru, kini sang anak berusia 12 tahun itu mengalami infeksi mata yang semakin parah. "Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti," katanya, Kamis (17/2).

Menurut Rico, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban Desember 2021 lalu. Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan dari orangtua korban, dan pihak dari Puskesmas Ulak Karang.

Menurutnya laporan kasus yang dialami oleh anak korban hingga mengakibatkan infeksi bagian mata berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.

Diketahui, peristiwa salah pemberian obat itu terjadi pada Maret 2021. Saat itu, anak korban mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya.

Muniarti, orang tua korban, lalu membawa anaknya ke Puskesmas Ulak Karang. Dokter yang melakukan pemeriksaan kemudian memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker di puskesmas.

Hanya saja setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah kian memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain sebagaimana dikutip dari fin.co.id.

Saat itulah diketahui bahwa obat tetes yang diberikan Puskesmas Ulak Karang bukanlah untuk mata, melainkan untuk telinga bermerek Reco.

Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.

Tidak terima dengan kondisi yang dialami oleh sang anak, akhirnya pihak keluarga didampingi LBH Padang membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar.

Hingga saat ini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter, dan klinik dengan harapan mata sang anak dapat disembuhkan. Namun hingga saat ini kondisi mata anak korban tak kunjung membaik.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Puskesmas Ulak Karang dr Celsia Dasrun belum merespons permintaan konfirmasi via telefon seluler. (fin/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: